Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Barito Timur Menangkan Permohonan Sengketa Informasi Pertambangan

  • Oleh Roni Sahala
  • 20 Oktober 2016 - 18:37 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Desa Danau, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur menangkan gugatan sengketa informasi terkait pencemaran lingkungan di wilayahnya. Oleh karena itu, dinas terkait harus memberikan akses terhadap dokumen yang diminta.

'Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan IPLC, Amdal dan Izin Lingkungan PT BNJM adalah informasi yang terbuka untuk umum,' kata Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Sugeng Riyadi, membacakan amar putusan dengan termohon BLHD Barito Timur, di Palangka Raya, Kamis (20/10/2016).

Sebelumnya, Alprid, 46, guru di SDN 1 Danau, mengajukan sengketa informasi terhadap Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bartim. Gugatan tersebut diajukan karena Alprid, yang mewakili masyarakat, meragukan dokumen milik PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM).

'Sampai sekarang ladang kami masih digenangi lumpur dan tercemar, tetapi tindakan belum ada. Kami jadi meragukan dokumen tersebut,' ungkap Alprid di Sektretariat Walhi Kalteng, Jalan Temanggung Tandang Palangka Raya.

Adapun yang diminta yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Ijin Lingkungan, Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Bukti Penempatan Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang. Menurut Alprid, kalau dokumen itu sudah lengkap dan diterima pihak dinas terkait seharusnya tidak ada pencemaran.

Sesusai pembacaan putusan, Kadistamben Bartim, Yanto Syawal mengatakan, alasan dia tidak memberikan informasi yang diminta warga Desa Danau merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Karena kewenangan tidak lagi berada di kabupaten namun di tingkat provinsi.

Ditanya langkah koordinasi yang dilakukan untuk membantu masyarakat mendapatkan dokumen yang diminta, Yanto enggan menjawab. Namun dia menegaskan, perijinan PT BNJM sudah dinyatakan clean and clear (CNC).

Sengketa antara warga Desa Danau dengan PT BNJM sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Puncaknya ketika air Sungai Paku dari wilayah oprasional perusahaan ke hilir mengalami perubahan warna yang tidak alami.

Air sungai yang sebelumya bening itu kini berwarna putih keabu-abuan. Bahkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Walhi Kalteng mengindikasikan sungai tersebut tercemar logam berat.

Program Manajer Justice, Peace, and Integrated Community (JPIC) Bama Adiyanto, yang mengadvokasi malasah tersebut, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan putusan sidang di komisi tersebut dan memenangkan gugatan. Sesuai aturan, pihak tergugat, dinas terkait, harus memberikan data yang diminta.

'Kami masih ragu dengan amdal itu, kalaupun amdal ada kenapa masih tercemar. Nanti kita akan lihat kalau dokumen itu sudah diberikan, sesuai atau tidak dengan fakta yang kita temukan di lapangan,' tambah Bama. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru