Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadisdukcapil Kotawaringin Timur Siap Tindak Pegawai Lakukan Pungli

  • Oleh Rafiuddin
  • 23 Oktober 2016 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur Marjuki meminta warga melaporkan jika ada pegawai di instansi itu melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan administrasi kependudukan.

'Kita pastikan semua pengurusan tidak dikenakan biaya, ini sudah amanat undang-undang. Baru-baru ini kami dikumpulkan oleh Dirjen Kependudukan di Solo, Jawa Tengah menekankan bahwa tidak ada biaya pengurusan administrasi kependudukan,' kata Marjuki, Minggu (23/10/2016).

Dia menegaskan, bahwa pengurusan dokumen kependudukan seperti, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akte, kartu keluarga (KK), keterangan kematian, dan lainnya dilakukan tanpa adanya pungutan biaya. Jika ada oknum nakal disarankan laporkan dan catat namanya.

Pihaknya sudah memperingatkan dan memberikan tulisan jelas bahwa dalam pengurusan administrasi kependudukan semua itu gratis, tapi jika terjadi akan ditindaklanjuti bahkan akan segera memberikan sanksi dengan menyerahkan oknum itu ke intansi berwenang antara lain inspektorat untuk diproses.

Menurut Marjuki, pihaknya tidak membebani masyarakat yang ingin mengurus berkas kependudukan. Masyarakat cukup melengkapi formulir untuk diinput. Jika ada yang memungut biaya maka itu termasuk pungli.

'Kepengurusan berkas kependudukan tidak dipungut bayaran, cukup melengkapi formulir pengusulan untuk mendapatkan dokumen sah. Jika ada yang minta bayaran maka itu pungli. Kalau ada yang minta biaya kepada warga kami sarankan minta tanda terima dari orangnya,' katanya.

Marjuki mengimbau masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan, datang langsung ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan yang sudah memiliki fasilitas pelayanan administrasi kependudukan. Tidak menggunakan jasa orang lain, yang hendak membantu dengan meminta biaya kepengurusan.

Saat ini tambah Marjuki, pelayanan perekaman e-KTP di Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan di tujuh tempat, meliputi di Kantor Disdukcapil, Kantor Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Selatan, Cempaga, dan Cempaga Hulu, dan menyusul satunya lagi yakni di Kantor Kecamatan Parenggean.

Di semua pelayanan itu, diharamkan memungut biaya pembuatan dokumen kependudukan kepada warga. Gratis! (FI/*)

Berita Terbaru