Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kebijakan Bupati Kobar Diduga Penyebab Kerugian PD Agrotama Mandiri

  • Oleh Darlan
  • 25 Oktober 2016 - 10:01 WIB

BORNEONEWS,  pALANGKA RAYA -- Peradilan perkara korupsi  Perusahaan Daerah (PD) Agrotama mandiri milik Pemkab Kotawaringin Barat terus bergulir di Pengadilan Tipikor, Palangka raya. Kali ini  menghadirkan saksi Frida, anggota  tim teknis Dinas Pertanian dan Peternakan Kotawaringin Barat (Kobar).  Ia menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya bahwa hasil kajian dari Politeknik Jember dan uang jasa Rp 770 juta untuk konsultan tersebut  sepenuhnya dilaporkan dan  diserahkan kepada Pemda Kobar dalam rangka pengambilan putusan oleh  bupati kala itu, Ujang Iskandar.

'Hasil kajian politeknis jember dan uang jasa konsultan sebesar Rp 770 juta diserahkan kepada Pemda Kobar,' ungkap keterangan saksi dalam BAP yang berhasil dikutip harian Palangka Post.

Sedangkan terdakwa Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri (PD) Reza yang berhasil diwawancarai di luar persidangan saat didampingi Penasehat Hukum (PH) H Wanto A Salan K menyatakan pada saat itu terdakwa belum menjadi direksi Perusda AM.

'Saya saat itu belum menjadi direktur di PD Agrotama Mandiri,' ungkapnya.

Dijelaskan, bahwa walaupun terdakwa baru menjabat sebagai Direktur PD pada tahun 2009, namun terdakwa menerangkan bahwa kajian Politeknik dari Jember tersebut bukan diperuntukan untuk pemasaran produk jagung di dalam negeri namun untuk tujuan ekspor.

'Karena tidak mendapat perusahaan pembeli dari luar negeri akhirnya program tersebut dialihkan ke pasaran dalam negeri,' katanya.

Ditambahkan, pada tahun 2009,  Bupati kala itu,  Ujang Iskandar menerima fax dari perusahaan pembeli jagung dari Banjarmasin yang isinya membeli harga jagung dengan harga Rp 2.290 per kilogram.

'Fax tersebut disampaikan Bupati sama saya, kemudian saya berkonsultasi dengan konsultan teknis namun semua Bupati memutuskan tetap menjual dengan harga tersebut. Ini bukan keputusan saya tapi keputusan Bupati kala itu,' katanya.

Terdakwa Reza didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun  telah merugikan Negara sebesar Rp 2,7 miliar saat menjadi Direktur PD AM. Namun terdakwa dalam beberapa kali persidangan tetap membantah bahwa kerugian tersebut merupakan tanggungjawab terdakwa.

'Kebijakan pembelian jagung sebesar Rp1.300 per kilogram merupakan ketetapan harga sebelum saya menjadi direktur,' tandasnya.

Walaupun ada anjuran dari Politeknik Jember yang tidak merekomendasikan harga pembelian jagung dari petani sebesar Rp 1.300 per kilogram, tersebut, tambahnya lagi, mantan Bupati Ujang Iskandar tetap melanjutkan kebijakan tersebut dan tetap meminta kepada terdakwa untuk melanjutkan kegiatan tersebut.

Sampai saat ini dari sejumlah saksi yang dihadirkan termasuk saksi Fauzi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang keterangannya meringankan terdakwa Reza. Sidang akan dilanjutkan kembali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan saksi saksi lain, termasuk saksi Ujang Iskandar. (dln/*)

Berita Terbaru