Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Selatan Minta Disdukcapil Lebih Proaktif Perekaman e-KTP

  • Oleh H Laily Mansyur
  • 08 November 2016 - 13:27 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Selatan (Disdukcapil Barsel) diminta proaktif lakukan perekaman e-KTP. Disdukcapil mendapat penekanan khusus dari Penjabat (pj) Bupati Barsel, H Mugeni, terkait perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai persiapan Pilkada Barito Selatan 2017. Bupati mengingatkan, menjelang akhir 2016, masih banyak warga Barsel yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Masalahnya waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barsel ini  tinggal beberapa bulan lagi. Yang jadi perhatian kita sekarang bukan hanya persoalan jalannya Pilkada, melainkan jumlah pengguna hak pilih yang sudah memiliki e-KTP," ujar H Mugeni kepada PPost, di Buntok, Senin (7/11/2016).

Mugeni mengatakan, mendekati akhir 2016, masih ada warga Barsel yang belum melakukan perekaman e-KTP, dan jumlahnya pun tidak sedikit.  "Hal ini tentu saja menjadi perhatian kita bersama terutama pihak Disdukcapil Barsel, harus proaktif untuk menekan angka bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektornik."

Menurut dia, kalau belum melakukan perekaman maka yang bersangkutan tentu tidak bisa ikut pesta demokrasi. Itu artinya hak pilih hilang percuma alias tak bisa digunakan.

Di samping itu, Mugeni menekankan kepada Disdukcapil agar melakukan langkah koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan. Dengan maksud, lurah dan camat untuk ikut serta mengajak warganya agar secepatnya melakukan perekaman KTP.

"Jika oleh masyarakat ada alasan karena antrian panjang, kiranya pada hari Sabtu-Minggu juga tetap difasilitasi agar warga dapat melakukan perekaman," pinta Bupati.

Terkait dengan kekosongan blangko KTP yang dimiliki  Disdukcapil Barsel, lanjut Mugeni, tidak menjadi masalah, karena masih bisa diatasi dengan surat keterangannya.

"Yang penting perekaman dulu, kemudian bisa dibuat surat keterangan dari Disdukcapil untuk bisa ditunjukkan ketika hendak memberikan hak suara pada Pilkada nanti," imbuhnya. (H. LAILY MANSYUR/N).

Berita Terbaru