Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Situbondo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Daerah Perlu Modifikasi dan Redefinisi Sejumlah Indikator

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 08 November 2016 - 13:17 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Pelayanan publik dari instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah kini dapat dipotret secara langsung. Di sisi lain, baik dan buruknya penyelenggaraan pelayanan publik suatu daerah akan menentukan wajah daerah dan indikator kinerja responsif suatu pemerintah daerah. Sejak 8 Juni 2016, Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam hal ini Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Universitas Palangka Raya, melakukan kajian pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM).

Bertempat di Aula Bappeda Lamandau, di Nanga Bulik, Senin (7/11/2016) pagi, hasil kajian SPM tersebut dibeberkan dalam acara seminar yang dihadiri seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Lamandau.

Dalam kesempatan mewakili Bupati Lamandau, Asisten III Setda Lamandau, Albert Jackat, mengatakan, SPM sebagai alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.

"Dengan adanya SPM, diharapkan pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, berkeadilan, transparan dan akuntabel kepada masyarakat," ungkapnya.

Di sisi lain, dengan adanya akuntabilitas publik, maka penyelenggaraan pemerintah akan dipantau dan dievaluasi kinerjanya oleh masyarakat. "Kajian penyelenggaraan pelayanan publik ini, adalah dengan mengevaluasi pelaksanaan yang telah dilakukan selama ini," terangnya.

Sehingga, dalam setiap pelaksanaan program kegiatan ataupun pelayanan publik, perbaikan penataan dan evaluasi menjadi sangat penting dan mendesak.

"Hal ini dilakukan agar berbagai keluhan dan kelemahan pelayanan publik yang telah diselenggarakan SKPD segera diperbaiki dan ditingkatkan," bebernya.

Ketua tim peneliti,  Jhon Wardie, membeberkan hasil kajian yang telah dilakukan selama kurun waktu lima bulan terakhir, meliputi SPM bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukinan, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sosial, implementasi SPM di kecamatan, sampai pada SPM terhadap RPJMD dan rencana strategis (renstra) SKPD.

"Dapat disimpulkan, penerapan SPM sebagaimana ditetapkan pada PP dan Permen menyangkut urusan wajib terkait pelayanan dasar di Lamandau telah dilaksanakan di semua SKPD teknis terkait," bebernya.

Akan tetapi, imbuh dia, penerapan SPM oleh SKPD belum sepenuhnya memenuhi target dan waktu tahun capaian pelaksanaan secara nasional yang harus tercapai pada 2014 dan 2015. "Karena itu, sebagai bahan rekomendasi dari kami maka daerah perlu melakukan modifikasi dan redefinisi beberapa indikator dengan pola inkrenmental agar indikator SPM di lapangan sesuai situasi dan potensi lokal dengan tanpa mengabaikan nilai-nilai prinsip yang terkandung pada ketentuan dan peraturan tingkat nasional," jelasnya.

Kemudian, imbuhnya lagi, segenap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan SKPD terkait harus mampu mengetahui secara komprehensif tentang SPM dan selanjutnya mampu memahami keterkaitan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan secara rutin sehari-hari.

"Karena, dengan dipahaminya konsep, indikator dan berbagai ketentuan tentang SPM, maka akan memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing ASN dengan baik," pungkasnya.

Selebihnya, yang beberapa catatan lainnuya adalah form SKPD teknis masih banyak belum terisi lengkap. Sehingga, kata dia, indikatornya sulit diukur, termasuk masih ditemukannya jenis tayangan yang tidak sesuai dengan sikon lapangan.

"Termasuk terkendala pula oleh kondisi atau keadaan geografis, demografis, Infrastruktur yang masih banyak yanh kurang menunjang," tukasnya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru