Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi IV Cari Formula Tata Kelola Parkir

  • Oleh M. Rifqi
  • 10 November 2016 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Persoalan tata kelola parkir, terutama yang terkait dengan tarif dan pendapatan bagi daerah menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur. Komisi yang membidangi perhubungan itu menggelar rapat koordinasi dengan mengundang instansi terkait guna mencari formulasi tata kelola perparkiran di daerah, Rabu (9/11/2016).

'Harus kita akui, selama ini yang selalu menjadi keluhan terkait tarif parkir. Kalau sama-sama jujur selama ini kita menodai perda parkir, karena tarif di lapangan tidak sesuai ketentuan. Berarti ini kekurangan dalam pengawasan,' kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Jainudin Karim.

Menurutnya, sesuai informasi yang diterima Komisi IV DPRD Kotim, masa kerja sesuai kontrak dalam lelang jasa perparkiran akan berakhir per 31 Desember 2016. Sehingga perlu ada kejelasan apakah lelang diteruskan atau dihentikan. Sebab, muncul wacana pengelolaan parkir dikembalikan ke pemkab.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informartika (Dishubkominfo) Kotim Zainudin, menyampaikan zona parkir yang aktif saat ini sembilan lokasi. Sisanya sekitar 30 titik merupakan kontrak dengan sistem penunjukan langsung.

Zainudin mengaku siap apabila kewenangan mengelola jasa perparkiran dikelola langsung dishubkominfo. Pihaknya bahkan saat ini telah menyusun panduan berupa buku saku penyelenggaraan jasa parkir.

'Kalau tetap melalui pihak ketiga kami siap, begiutu juga kalau diserahkan ke daerah kami juga siap. Hanya saja saat ini terkendala payung hukum. Kalau memang diserahkan ke daerah, paling tidak ada keputusan bupati yang mengatur hal itu,' ujar dia.

Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kotim, PAD dari parkir ditarget Rp2,350 miliar. Namun hingga 31 Oktober 2016 tercatat baru Rp1,348 miliar yang sudah masuk kas daerah.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Hary Panca Setia, mengatakan mekanisme penyelenggaraan jasa parkir saat ini melalui sistem lelang. Kedepan dia berharap juru parkir dijadikan juru pungut daerah, Sehingga pola pembayaran parkir sesuai dengan karcis yang diberikan juru pungut tersebut. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru