Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UPR Tolak Berikan Informasi Seperti Diminta BEM

  • Oleh Roni Sahala
  • 10 November 2016 - 13:17 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR) menolak memberikan informasi yang diminta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dengan dalil, belum terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPIP). Adapun informasi diminta mengenai besaran, peruntukan dan realisasi penggunaan anggaran. 

BEM UPR mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah dengan termohon Rektorat UPR. Langkah ini diambil setelah permohonan untuk mendapatkan informasi tak dipenuhi, meski melalui prosedur seperti diatur undang-undang keterbukaan informasi. 

Adapun informasi yang diminta yaitu besaran dana kemahasiswaan serta terkait uanh kuliah tunggal. Lalu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun 2015 dan 2016. 

Pada panggilan sidang pertama, Rektorat UPR tidak mengirimkan kuasanya, hanya menyampaikan surat. Baru pada agenda sidang Rabu (9/11/2016) kuasa hukum dikirim setelah UPR menjadi olok-olok di media sosial. 

Kepada Majelis Komisioner KI yang diketuai Satriadi, tim kuasa hukum rektorat UPR menyampaikan alasan tak memenuhi permohonan BEM UPR. Menurut mereka, sesuai aturan yang berwenang menyampaikan informasi adalah PPID. 

'PPID UPR sedang dalam tahap pembentukan oleh rektorat. Rektor tak bisa memberikan informasi karena PPID yang memiliki kewenangan itu,' kata Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR, Dehen, didampingi Pembantu Dekan Fakultas Hukum UPR, Christianata serta Kepala Bagian Keuangan, Iring, selaku Kuasa UPR, Rabu (9/11/2016). 

Ditambahkan Christianata, alasan lainnya, BEM UPR tak memiliki kewenangan mengaudit atau mengawasi keuangan UPR. Disisi lain, ada potensi informasi yang diberikan akan disalahgunakan. 

Kemudian menurut dia, dalam laporan keuangan juga ada yang bersifat rahasia negara. Kemudian hanya penegak hukum yang boleh mendapatkan informasi tersebut untuk kepentingan penegakan hukum. 

Presiden BEM UPR, Ali Assegaff, selaku pemohon sengketa mengatakan, kuasa rektorat UPR selalu berdalil tidak bisa memberikan informasi karena dibatasi undang-undang. Namun sayangnya, tak dikatakan peraturan yang mana yang dimaksud. 

Kemudian kata dia, informasi yang diminta bukan yang akan namun yang telah dilaksanakan. Dengan kata lain, data tersebut telah diperiksa dan diaudit. 

Kemudian lanjut dia, karena adanya beda presepsi itu yang menjadi motivasi BEM untuk membawa permasalahan ini ke KI. 'Biar Komisi Informasi yang menentukan apakah informasi itu dikecualikan atau terbuka,' kata Ali Assegaff. 

Pada tahap mediasi yang dilangsungkan seusai sidang pembacaan permohonan, piahak Rektorat UPR menyebutkan, jika hanya untuk dilihat, informasi yang diminta bisa disediakan. Namun kata mereka, tidak boleh digandakan sebab tidak ada kewenangan BEM untuk itu. 

Dalam mediasi ini, pihak pemohon menyatakan tetap pada permohonan awal. Mereka mengingatkan para dosen yang menjadi kuasa, agar keputusan soal status informasi itu diserahkan pada komisioner yang menyidangkan sengketa. 

Puluhan mahasiswa menghadiri sidang sengketa informasi yang digelar di sekretariat KI Kalteng, Jalan Willem AS Palangka Raya. Sebagian datang untuk memberi dukungan kepada BEM UPR, sebagian lagi untuk kepentingan penelitian. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru