Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mofit Saptono: Jika Pemekaran Bisa Percepat Pelayanan, Kenapa Tidak

  • Oleh Testi Priscilla
  • 10 November 2016 - 21:59 WIB

BORNEONEWS,  Palangka Raya -- Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio menggaungkan adanya kemungkinan pemekaran kawasan pada Kecamatan di Kota Palangka Raya. Hal ini menurutnya sangat bagus mengingat wilayah Kota Palangka Raya yang cukup luas sehingga dapat memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

"Jika pemekaran bisa membuat percepatan pelayanan kepada masyarakat, kenapa tidak," ungkap Mofit, Kamis (10/11/2016).

Meski begitu, Mofit menyebut bahwa pemekaran bukanlah hal yang bisa dilakukan begitu saja. Ada setidaknya lima syarat yang harus dipenuhi oleh Kecamatan jika ingin dimekarkan menjadi Kabupaten atau Kota.

"Pertama, kelurahan atau desa dalam kecamatan tersebut harus merupakan desa yang sudah lama berdiri. Tidak boleh kecamatan dimekarkan kalau semua kelurahan merupakan kelurahan yang baru dibentuk," tambah Mofit.

Syarat kedua, lanjutnya, ada aturan yang mengatur jumlah kelurahan atau desa yang terdapat di kecamatan tersebut. Jika jumlahnya memenuhi standar minimal maka bisa dilakukan pemekaran. Lebih lanjut, ia mengungkapkan setidaknya usia tiap kelurahan yang ada harus berusia lima tahun. Sehingga desanya bukanlah desa yang baru dibentuk.

"Misalnya, satu kecamatan terdiri dari lima desa tidak boleh semuanya baru. Paling tidak ada satu kelurahan yang usianya sudah lima tahun," pungkasnya.

Mofit juga menyebut bahwa perlu dilihat jumlah penduduknya. Karena tidak mungkin dengan jumlah penduduk hanya lima puluh orang untuk dilakukan pemekaran.

"Terakhir, sangat perlu dilihat lokasi dan luas wilayahnya. Harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga dari semua persyaratan itu Pemko akan melihat, wilayah mana yang mempunyai potensi untuk dimekarkan menjadi kabupaten," tutupnya.  (TP/*)

Berita Terbaru