Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buronan Pemilik Sajam Diputus 7 Bulan Penjara

  • Oleh Ika Lelunu
  • 12 November 2016 - 11:47 WIB

 BORNEONEWS, Palangka Raya -- Buronan polisi dari Polsek Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) karena kepemilikan sebilah senjata tajam (sajam) jenis sangkur, Alberdi alias Bapak Ayu (42 th), akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dengan hukuman penjara selama 7 bulan.

Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa, Jumat (11/11), lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janang Mula Andri Ronu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, yakni dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Tuntutan itu, karena warga Desa Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, Gumas ini, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kronologisnya, tindak pidana yang dilakukan Alberdi, terjadi pada 6 Agustus 2015, sekitar pukul 13.50 WIB, di Jalan Negara Lintas Desa Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, Gumas. Di mana saat itu, sejumlah petugas dari Polsek Rungan sedang melakukan kegiatan patroli di daerah Kecamatan Rungan Barat.

Saat melakukan patroli, petugas mencurigai Alberdi yang sedang mengendarai sepeda motor miliknya. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya terdakwa berhasil diberhentikan dan petugas langsung menyuruh terdakwa mengangkat tangan sambil menggeledah badan.

Sewaktu digeledah, di badan Alberdi petugas menemukan sebilah sajam jenis sangkur dengan sarung yang terbuat dari kain dan ganggang terbuat dari besi, yang disembunyikan di pinggang sebelah kanan. Ketika polisi menemukan sajam jenis sangkur yang dibawanya, Alberdi panik dan bingung, serta melakukan perlawanan yang langsung melarikan diri secara tiba-tiba dan tidak dapat dikejar.

Akan tetapi, selang hampir setahun kemudian, pada 29 Juni 2016, Alberdi berhasil diamankan di pinggir jalan depan Polsek Rungan sambil duduk di atas sepeda motornya. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas langsung menangkap dan membawa pelaku ke Polsek Rungan untuk diproses hukum lebih lanjut. mg4

Teks foto, SAJAM : Alberdi alias Bapak Ayu, sewaktu mendengarkan putusan majelis hakim PN Palangka Raya, sebagai terdakwa pemilik sajam tanpa izin. Kini ia harus menikmati hidupnya selama tujuh bulan di dalam sel penjara. ( Ika Lelunu/*)

Berita Terbaru