Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Selatan Ajukan Raperda Lem Fox ke DPRD Desember 2016

  • Oleh Uriutu
  • 16 November 2016 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lem Foxs kepada DPRD  Barsel, Desember 2016. Pengajuan dilakukan setelah tim penyusun konsep draft terkait Lem Fox mendengar masukan dari instansi terkait. Antara lain,  Kepolsian, Kejaksaan dan pengadilan termasuk tokoh masyarakat maupun tokoh agama.

'Kita telah dua kali rapat mendengar masukan dan melakukan pembahasan terhadap konsep raperda lem fox ini dan telah dilakukan perbaikan. Sehingga hasilnya tim akan menyerahkan raperda ini pada Desember 2016 mendatang,' kata Sekretaris Daerah Barito Selatan (Sekda Barsel), Edi Kristianto kepada Borneonews, Rabu (16/11/2016). 

Menurutnya, raperda lem fox ini nantinya akan mengatur tentang penjualan pendistribusian maupun penggunanya. Raperda ini juga, lanjut dia, sangat mendesak karena saat ini pengguna maupun penjual Lem Fox dikalangan pemuda semakin tinggi. 

'Dari hasil penelitian secara medis, pengguna lem fox mengandung zat adiktif yang menyebabkan ketagihan dan merusak syaraf maupun otak si pengguna. Serta pengguna biasanya akan mengalami paranoid. Maka oleh sebab itu, perda ini sangat mendesak untuk dibuat,' jelas dia. 

Ia berharap, setelah draf  Raperda dimaksud diajukan bisa dibahas di DPRD secepatnya untuk dijadikan produk Peraturan Daerah. Karena, perda ini sangat dinantikan oleh masyarakat. Sebab banyak keluhan dari warga baik itu kepada Polisi maupun kepada Pemerintah Daerah. 

Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Khsusnya Bupati karena telah selesai menyusun draf raperda lem fox. Pihaknya meminta dukungan semua pihak, seperti pemerintah Barito Selatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lain-lain agar penyakit masyarakat yang rada-rada nyleneh tersebut bisa ditekan semaksimal mungkin.

'Kita mengakui pengguna Lem Fox di Barsel cukup tinggi, hal itu lantaran pengguna narkotika banyak yang beralih menggunakan lem fox ini karena daya beli masyarakat yang rendah. Hanya bermodalkan Rp 2000-10.000, pengguna sudah bisa mendapatkan Lem Fox dimaksud,' ucap dia. 

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya BNN pusat meminta produsen lem fox ini untuk merubah bentuk kemasannya. 'Sekarang ini kalau kita menindaklanjuti tentang masalah lem fox ini. Begitu kita perketat masalah perdagangannnya nanti para produsen atau pabrik lem fox ini keberatan,' ucap dia.

Sementara itu, ketua DPRD Barsel, Tamarzam mengatakan, mengingat raperda lem foxs ini sangat mendesak pihaknya siap membahas dan mensahkan menjadi perda.

'Jika sudah diserahkan maka kita akan segera membahas dan menetapkannya menjadi perda. Karena perda ini sangat penting untuk mengatur dan menindak penyalahgunaan lem fox,' ucap dia. (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru