Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pungli Diduga ada dalam Pengajuan Prona di Kotawaringin Barat

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 23 November 2016 - 12:22 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pungutan liar (pungli) diduga ada dalam proses pengajuan Program Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Khususnya Prona yang berjalan pada 2015 dan 2016. Dari laporan yang masuk biaya yang dipungut di beberapa desa berbeda-beda. Besar pungutan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp750 ribu per persil atau bidang tanah yang diajukan warga. 

Dari informasi yang terhimpun. Dugaan pungutan Prona itu terpantau terjadi di Desa Sungai Kapitan dan Desa Sabuai Timur, Kecamatan Kotawaringin Barat. Dalam pengajuan dan pendaftaran Prona, beberapa warga di Desa Sungai Kapitan mengaku dipungut Rp750 ribu per persil tanah. Di Desa Sabuai Timur paling sedikit Rp100 ribu. 

Dugaan pungli Prona di Desa Sungai Kapitan ini mencuat saat beberapa warga mengaku telah menyerahkan jumlah yang ditetapkan, namun tanah yang diusulkan dalam pendaftaran Prona tidak dapat diproses sertifikasinya. Namun hal tersebut dibantah oleh kepala desa (Kades) setempat. 

Mulkan, Kades Sungai Kapitan mengaku dugaan pungli di desanya terkait Prona tidaklah benar. Namun diakuinya, dirinya beberapa waktu lalu melakukan pemberhentian terhadap salah satu stafnya karena dianggap menerima pengajuan pendaftaran Prona dari warga tanpa sepengetahuannya. Mulkan menjelaskan, Prona yang diajukan atau didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar 2015 dan 2016 sebanyak 150 persil. Dalam prosesnya dirinya mengaku tidak meminta dana apapun dari warga. 

"Tidak benar. Kalaupun ada itu mungkin oknum. Ada staf di desa yang saya berhentikan karena sembarangan menerima SKT (surat keterangan tanah) untuk Prona dan tidak berkoordinasi dengan saya. Totalnya 150 persil itu diajukan tahun 2015. Tapi tidak seluruhnya diproses. Jadi sisanya (jatah kuota) di tahun 2016 diajukan lagi 25 persil. Tapi yang bisa diproses hanya 9 persil. Karena masalah moratorium." terang Mulkan, Selasa (22/11/2016). 

Kepala BPN/ATR Kobar, Aria Ismana menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melakukan pungutan apapun terkait Prona. Dalam proses sertifikasi tanah, pihaknya hanya memungut sesuai ketentuan pembiayaan berdasarka standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Coba konfirmasikan kepada pihak desa. Untuk di Desa Sabuai, tidak ada Prona. Kok bisa ada informasi di desa itu Prona. Kalau di Desa Sungai Kapitan memang ada Prona. Tapi di BPN saya jamin tidak ada (pungli prona). Ya, 100 persen tidak ada pungutan semacam itu. Karena kami hanya menerima usulan prona itu dari desa," kata Aria Ismana, Senin (21/11/2016). (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru