Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Pegawai Setda Kotim Terindikasi Positif Narkoba

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 23 November 2016 - 16:53 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pegawai di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga terindikasi positif menggunakan narkoba. Hal itu ditemukan setelah jajaran Satreskoba Polres Kotim bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) melakukan tes urin terhadap 227 pegawai di tempat itu, Selasa (22/11/2016). 

'Ada satu pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba,' ujar sumber Borneonews, yang tidak ingin disebutkan namanya, di Sampit, Rabu (23/11/2016).

Namun, Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Wahyu Edi Prianto mengatakan, hasil tes urine masih dalam proses. Selain itu, dia tidak mau berkomentar masalah itu, dan akan menyerahkan hasil tes kepada Sekda Kotim, Putu Sudarsana.  'Hasilnya nanti akan kami serahkan kepada sekda.'

Sekda Kotim, Putu Sudarsana tampak terkejut ketika diinformasikan soal seorang ASN yang diduga terindikasi narkoba itu. Tetapi, dia juga enggan berkomentar terkait hal tersebut. Ia mengaku menunggu laporan resmi dari aparat Polres Kotim yang melakukan tes urine. 'Kata siapa ada yang positif Saya belum terima laporan, sehingga saya tidak bisa komentar apapun.' 

Selasa (22/11/2016), 277 pegawai baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak diharuskan menjalani tes urine secara mendadak. Banyak dari mereka yang kaget dengan kegiatan tersebut. Namun, mereka tidak bisa menghindar, apalagi menolak perintah tes urine tersebut. 

Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Wahyu Edi Prianto mengatakan tes urine ini merupakan kegiatan deteksi dini narkoba di kalangan ASN Setda Kotim. Selain itu dia juga mentakan bahwa akan transparan dalam penanganan kasus narkoba. Dalam artian kalau ada terindikasi pengguna narkoba akan dilakukan pendalaman. Karena  yang terkontaminasi narkoba itu, korban.

'Sesuai Pasal 127 UU No 35 tahun 2009, ada mekanisme hukum bagi korban atau pengguna narkoba, yakni dilakukan rehabilitasi. Kecuali ada indikasi sebagai pengedar,' ungkap Wahyu, Selasa (22/11/2016). (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru