Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meski Sering Delay Maskapai di Bandara Iskandar Abaikan Hak Penumpang

  • 30 November 2016 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabar keterlambatan dalam penerbangan (delay) bukanlah berita baru. Namun, banyak yang tidak sadar jika maskapai sering mengabaikan banyak hak penumpang. Seperti dialami Maryati, warga Kota Surabaya, Jawa Timur itu mengalami penundaan keberangkatan dari Bandara Iskandar Pangkalan Bun menuju Bandara Juanda Surabaya.

Maryati mendapat jadwal keberangkatan pukul 14.15, namun nyatanya ia bersama saudaranya baru berangkat pada pukul 15.00. Karena keterlambatan itu, mereka tidak memperoleh kompensasi apapun dari pihak maskapai.

"Saya sudah chek in pukul 12.30 tadi, menunggu satu jam lebih di sini (Bandara Iskandar)," ucapnya di Pangkalan Bun, Rabu (30/11/2016).

Penumpang lain, Hermansyah mengalami hal serupa. Seharusnya Dia berangkat menuju Bandara Rahadi Oesman pukul 13.55, namun hingga pukul 14.50 pesawat yang hendak ditumpangi belum tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun.

"Belum ada kabar kapan berangkat, saya cek di layar informasi, pesawat menuju Ketapang belum tiba juga," sebutnya.

Dari sekian penumpang yang mengalami keterlambatan pemberangkatan, tidak satupun dari mereka yang memperoleh kompensasi dari pihak maskapai. Padahal, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai bila penerbangan mereka terlambat alias delay.

Berikut kompensasi yang seharusnya diterima oleh penumpang bila penerbangan mengalami keterlambatan dari jadwal yang seharusnya.

Di dalam Pasal 36 menyebutkan, eterlambatan lebih dari 30 menit sampai dengan 90 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan.

Poin berikutnya, keterlambatan lebih dari 90 menit sampai dengan 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam.

Keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam. Selain itu, pihak maskapai wajib memberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

Sementara dalam Pasal 10 Permenhub 77/2011 menyebutkan, keterlambatan lebih dari 4  jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang. Namun, kenyataannya banyak maskapai yang abai terhadap aturan itu.(FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru