Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Ungkap Prostitusi Anak

  • Oleh Norhasanah
  • 03 Desember 2016 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Petugas mengamankan korban LK (16) dan pelaku penjual atau mucikari berinisial L (20) yang saat ini masih menjalani proses penyelidikan.

'Sebelum mengamankan LK yang menjadi korban, polisi terlebih dahulu memancing korban dengan berpura-pura menjadi pelanggan,' kata Kapolres Sukamara, AKBP Rade Mangara Sinambela melalui Kasat Reskrim Polres Sukamara, AKP Samsul Bahri, Sabtu (3/12/2016).

Kapolres mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi anak di bawah umur itu, berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Ia berterima kasih atas peran masyarakat membantu aparat dalam memerangi kejahatan asusila tersebut.

Upaya polisi memancing korban dengan membuat janji melalui pesan singkat (SMS) berhasil. Setelah mendapat kesepakatan korban langsung mendatangi hotel yang berlokasi di Kelurahan Mendawai Sukamara, Kamis (1/12/2016) malam, pukul 23.30 WIB.

'Setelah sampai di hotel korban langsung kita amankan. Dari keterangan korban, dia melakukan perbuatan itu tidak seorang diri melainkan melalui perantara,' terang Samsul.

Berbekal keterangan korban yang putus sekolah sejak kelas 3 SMP itu, petugas Polres Sukamara meringkus L dikediamannya, di Jalan Setia Yakin Komplek PLN.

'Pengakuan korban setiap kali melayani pelanggannya, mendapat bayaran sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta. Setelah pekerjaannya selesai, L akan diberi insentif Rp200 ribu sebagai upah mencarikan pelanggan,' tutur Samsul.

Selain itu, dari pengakukan korban telah melakukan pekerjaan ini lebih dari satu kali. Tetapi, sang mucikari mengaku, baru pertama kali melakukan perbuatan itu.

'Dari penangkapan ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, kendaraan roda dua, Handphone dan pakaian dalam korban,' terang Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, L dikenai UU No 35/2014 perubahan dari UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 88 Junto 76 (i) dengan acaman kurungan 10 tahun penjara.

'Sedangkan untuk korban sudah kita kembalikan kepada keluarganya mengingat yang bersangkutan adalah korban,' ucap Samsul.

Dengan terungkapnya kasus prostitusi anak di bawah umur ini, Polres Sukamara menghimbau orang tua yang mempunyai anak untuk lebih meningkatkan perannya dalam melakukan pengawasan. Anak-anak remaja harus diawasi pergaulannya secara ketat agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

'Karena hal ini adalah merusak, terutama merusak diri sendiri, masa depan dan memalukan keluarga,' tegasnya.

Dalam kesempatan itu pula, Samsul berharap masyarakat Kabupaten Sukamara selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mengarah pada kriminal dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. (MG-13/N).

Berita Terbaru