Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Zenith Dominasi Penanganan Kasus Kejaksaan Kapuas

  • 12 Desember 2016 - 18:45 WIB

BORNEONEWA, Kuala Kapuas - Kasus obat terlarang, Zenith dan Dextro mendominasi penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Kapuas sepanjang 2016. Sepanjang 2016, Januari hingga 8 Desember, tercatat 292 kasus yang ditangani bagian Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas. Dari jumlah itu, perkara obat-obatan seperti zenith dan dextro paling mendominasi dan sudah dieksekusi 322 perkara.

"292 SPDP melebihi taget pagu anggaran 50 persen lebih. Paling banyak zenith, dextro, perkara kesehatan obat-obatan ilegal," kata Kepala Seksi Pidum (Kasipidum) Kejari Kuala Kapuas, Ario Wicaksono, Senin (12/12/2016).

Melihat fenomena ini, Kasipidum  berharap, mata rantai peredaran zenith serta obat ilegal lainnya harus diputus. Hal ini terutama dengan antisipasi masuknya obat tak berizin itu dari luar daerah Kabupaten Kapuas.

"Peredaran di Kapuas belum ada, semua datang dari luar Kapuas, terutama Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Masuknya barang ini yang perlu diantisipasi ke depan. Sebab 20 persen yang ditangani kasus Zenit Sedangankan yang lain hanya rata-rata 10 persen," ungkap Ario Wicaksono.

Selain itu, Ario menyampaikan, penjual dalam jumlah besar harus diadili. Karena penjual dengan jumlah banyak itu diyakini merupakan pemasok yang memperoleh langsung daril luar Kapuas. "Kami juga berharap, yang skala-skala besar harus diadili."

Sementara itu untuk jumlah kasus Pidum tahun 2016 yang telah dieksekusi Kejari Kuala Kapuas, disebutkan sudah mencapai 322 perkara Khususnya penyelesaian kasus tilang ada 292 perkara disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 111.716.000. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru