Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi IV DPR RI Dukung Program Perhutanan Sosial

  • Oleh Budi Baskoro
  • 21 Desember 2016 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Komisi IV DPR RI mendukung program pemerintah yang mengalokasikan kawasan seluas 12,7 juta hektare untuk perhutanan sosial. Yang penting, semangatnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan tanaman rakyat (HTR).

"Tentu kami mendukung setiap program pemerintah yang kepentingannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata anggota Komisi IV DPR RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng), Hamdhani, dalam rilis yang diterima, Rabu (21/12/2016).

Hamdhani menjelaskan, semangat perhutanan sosial adalah memunculkan keadilan sosial bagi masyarakat yang hidup di daerah perhutanan sembari menjaga kelestarian sumber daya hutan. Caranya melalui perizinan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara dengan skema hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. 

Pemerintah pun telah menyerahkan perizinan penggunaan hutan sosial di Pabrik Barecore PT Nagabhuana Aneka Piranti ' Unit VI, Kabupaten Pulau Pisang, Kalimantan Tengah, Selasa (20/12/2016). Keberadaan pabrik ini di Pulang Pisau dipastikan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Betapa tidak Masyarakat bisa menjual hasil produksi hutan tanaman rakyat mereka kepada Pabrik Barecore PT Nagabhuana Aneka Piranti. 

"Artinya, mereka tidak akan kesulitan menjual hasil kayunya, dan rutin memperoleh penghasilan," kata Ketua DPP Partai NasDem bidang Otonomi Daerah itu.

Program perhutanan sosial adalah langkah strategis. Selain ramah terhadap lingkungan, perhutanan sosial berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya sekitar hutan.

Sementara itu, Presiden RI, Joko Widodo mencatat, masih ada 25.863 desa dalam dan di sekitar kawasan hutan, yang 70% menggantungkan hidup dari sumberdaya hutan. Bahkan masih ada 10,2 juta penduduk belum sejahtera dalam kawasan hutan yang tidak memiliki aspek legal terhadap sumberdaya hutan

"(Karena itu) yang memiliki hak untuk mendapatkan lahan tanah adalah sekali lagi rakyat, petani, kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)," kata Presiden Jokowi dalam sambutan saat acara penyerahan perizinan penggunaan hutan sosial di Pabrik Barecore PT Nagabhuana Aneka Piranti ' Unit VI, Kabupaten Pulau Pisang, Kalimantan Tengah, Selasa, (20/12/2016).

Jokowi mengatakan, sebagai upaya agar lahan hutan tersebut menjadi produktif, selain pemanfaatan kawasan hutan sebagai area penanaman, perhutanan sosial juga akan dikolaborasikan dengan industri pengolahan sumber daya hutan agar produk yang dihasilkan petani dapat berorientasi ekspor.

"Di sini akan menjadi contoh kemudian yang lain-lain diteruskan karena ini ngantri sekali, kemudian dengan model perhutanan sosial kita ingin kembali kepada kejayaan industri kehutanan dengan basis hutan tanaman rakyat," ujar Presiden.

Presiden meminta setelah penyerahan izin ini, untuk segera dibangun pabrik pengolahan kayu lapis yang nantinya akan membeli kayu hasil tanam masyarakat. "Nanti pabrik beli wajar tapi masyarakat jual juga dengan harga wajar, jangan minta harga tinggi. Saya harapkan akan menjadi penggerak ekonomi di Kabupaten Pulau Pisang." 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, proyeksi Perhutanan Sosial di Kalimantan Tengah mencapai 1,6 juta hektare. Adapun rincian program perhutanan sosial di Kalteng, kata Siti, Presiden Jokowi menyerahkan 1.885 hektare utk usaha izin Usaha Hutan Kemasyarakatan dengan pemegang izin 183 Kepala Keluarga (KK). Hutan desa 7.685 ha dengan pemegang izin 1455 KK. Hutan Tanaman Rakyat 510 ha dengan pemegang izin 354 KK, dan izin Hutan Tanaman Rakyat di Kotawaringin Timur seluas 1542 ha. (RO/*/N).

Berita Terbaru