Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT AGL Diduga Tak Patuhi Moratorium Gambut

  • Oleh Roni Sahala
  • 23 Desember 2016 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Agrindo Green Lestari (PT AGL) di Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, diduga tak patuhi moratorium gambut. Perusahaan di bidang perkebunan sawit itu melakukan pembukaan lahan baru di tanah gambut.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, memberlakukan moratorium pembukaan baru atau land clearing pada lahan gambut. Pemerintah menekankan tidak ada penerbitan izin baru di lahan gambut.

Dalam aturan itu juga menegaskan larangan membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering, membakar dan atau mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut. Apabila melanggar sanksi paling berat adalah pencabutan izin.

Atas hal itu, para aktivis lingkungan berencana melaporkan hal ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

'Perusahaan jelas membuka lahan di lahan bergambut sekitar 1'1,5 meter dalamnya dan sesuai moratorium dilarang membuka hutan di lahan itu, apalagi mereka juga merambah kebun masyarakat,' ungkap staf Monitoring Save Our Borneo (SOB) Habibi, di Palangka Raya, Kamis (22/12/2016).

Untuk mencapai ke lokasi warga yang menolak, menggunakan perahu kayu atau kelotok melalui Sungai Liang dengan waktu tempuh 30 menit. Setelah sampai di lokasi, kanal-kanal besar membentang dengan lebar sekitar 5-8 meter. Dari kanal tersebut sudah dapat terlihat gambut di pinggiran tanah yang dikeruk.

'Hal ini akan kami laporkan ke Dirjen Penegakan Hukum di kementerian terkait selainitu kami juga akan laporkan ke KPK,' ungkap Habibi.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah Arie Rompas mengatakan, selain terkait moratorium gambut, pihaknya melihat ada masalah pada perizinan. Pasalnya, dari total luas konsensi perusahaan belum mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan tanpa itu seharusnya perusahaan belum bisa beraktivitas.

'Perusahaan dikatakan legal beraktivitas jika memiliki HGU, dan (perusahaan) ini kan tidak. Lalu, fakta di lapangan yang ditemukan perusahaan sudah lakukan pembibitan dan penanaman di beberapa lokasi,' ungkap Arie.

Dari data SOB, perusahaan  tersebut memiliki luas konsesi mencapai 8.834,16 hektar (ha) dengan izin lokasi dan pelepasan lahan yang keluar pada 2014. Namun dari total konsesi perusahaan baru membuka sekitar 1.800 ha untuk pembibitan dan penanaman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT Agrindo Green Lestari (AGL) Winanson mengaku pihaknya sudah mengantongi izin lengkap. Namun ia juga mengaku HGU yang dimiliki perusahaan belum mencakup seluruh konsesi.

'HGU ada tapi belum semua dan saya juga tidak tahu berapa luasan yang sudah memiliki HGU. Pada intinya perizinan sudah lengkap,' tandas Winanson.

Terkait moratorium, Winanson tidak mau memberikan tanggapan, namun pihaknya meminta warga untuk berdiskusi mengenai aksi protes mereka. Pihak perusahaan bersedia melakukan mediasi dengan warga dan lembaga lainnya. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru