Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Plt Tidak Berwenang Memindah Pegawai

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 Januari 2017 - 13:43 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik- Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto mengingatkan agar para Pelaksana tugas (Plt) tidak serta merta melakukan perubahan struktur kepegawaian, seperti melakukan reposisi pegawai di internal satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ia pimpin.

Walaupun begitu, imbuh dia, secara umum tugas dan fungsi dari Plt memiliki kewenangan yang sama dengan kepala atau pejabat definitif. "Secara umum tugas dan fungsi Plt ini sama saja dengan pejabat definitif. Misalnya adalah memimpin pergerakan roda organisiasi di SKPD. Termasuk sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) di SKPD-nya terkait," terangnya, kata Sugiyarto, Rabu (4/1/2017).

Yang dilarang itu, sambung Sugiyarto, seperti memindahkan atau menempatkan pegawai dari posisi semuala ke posisi lain tanpa ada koordinasi dan tanpa ada petunjuk dari pembina kepegawaian, atau juga hal lain yang sifatnya sangat-sangat menentukan dan memiliki implikasi signifikan.

"Artinya, untuk mengotak-atik posisi pegawai di internal SKPD tentu Plt tidak bisa, untuk melakukan itu tetap harus sesuai arahan dan izin dari pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati," sebutnya usai memimpin prosesi Sertijab pejabat eselon II dan III, di Aula BKPP Lamandau.

Ia meyakini meskipun banyak SKPD saat ini baru dijabat oleh Plt namun tidak akan memengaruhi efektivitas kinerja SKPD ke depan. Selebihnya, para pejabat tetap dituntut untuk bertanggungjawab dan kerja profesional sebagaimana yang dibebankan.

Hasil reposisi jabatan yang terjadi di lingkup Pemkab Lamandau 30 Desember 2016 lalu, untuk eselon II dan III, di sana saat ini ada belasan SKPD yang pimpinan oleh Plt, di antaranya Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Ketahanan Pangan, Assisten I Setda Bidang Pemerintahan, serta juga RSUD Lamandau. (HENDY NURFALAH/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru