Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Ganti Alat Tangkap yang Dilarang

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 06 Januari 2017 - 16:47 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah akan mengganti alat tangkap yang dilarang seperti cantrang yang sudah diberikan toleransi selama dua tahun lalu. "Melalui kementerian maka nelayan akan difasilitasi pergantian alat tangkap yang dilarang," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rusliansyah, Jumat (6/1/2017).

Penggantian alat tangkap itu dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 71/2016, tentang pendampingan dan pergantian alat tangkap yang dilarang.

Dalam peraturan tersebut, nantinya akan dibentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat tangkap, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui lembaga perbankan dan keuangan non perbankan, merelokasi daerah penangkapan ikan dan mempercepat proses perizinan alat penangkapan ikan (API) serta memfasilitasi pelatihan penggunaan API.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan pergantian alat tangkap tersebut maka nelayan diwajibkan untuk membuat proposal dan melalui bidang tangkap akan diteruskan ke provinsi dan pusat. (KK/B-2)

Berita Terbaru