Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntutan JPU Terindikasi Tendensius, Kajati Diminta Ambil Langkah

  • Oleh Roni Sahala
  • 10 Januari 2017 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Agus Tri Handoko diharapkan segera mengambil langkah. Hal itu menyusul penilaian sejumlah praktisi hukum akan sejumlah perkara yang tidak lagi obyektif.

"Ada beberapa kasus tipikor yang dipaksakan dan bisa sampai ke pengadilan. Contohnya kasus Murniati yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung," kata Rahmadi G Lentam di Palangka Raya, Selasa (10/1/2017).

Rahmadi melanjutkan dalam amar putusan yang dibuat MA disebutkan bahwa jaksa memaksakan kasus itu. Meskipun mendapat vonis bebas dari segala tuntutan namun kata dia, Murniati jelas mengalami banyak kerugian baik materil dam moril.

Kemudian dalam kasus Reza Indriadi, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri Kotawaringin Barat yang dituntut 11 tahun dalam kasus korupsi senilai Rp3,3 miliar menurut versi jaksa. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp60 juta.

"Rp3,3 miliar kerugian negara yang dibebankan kepada saudara Reza jelas tidak terbukti. Jelas sekali kalau kasus ini tendensius," kata Penasehat Hukum Reza, Wanto A Sawal.

Atas sejumlah perkara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi diharapkan untuk ambil langkah. "Evaluasi jajaran jaksa jangan sampai penegakan hukum itu subjektif," tegas Wanto. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru