Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 129 Butir Zenith Ini Ditangkap Satnarkoba Polres Gunung Mas

  • 10 Januari 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - ANGGOTA Satuan Narkoba Polres Gunung Mas meringkus Taufik, 32, karena mengedarkan obat zenith tanpa izin.

Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiansyah Daylay melalui Kasat Narkoba Iptu Janson Saragih mengatakan tersangka diringkus, Senin (9/1/ 2017) pukul 23.00 WIB di Jalan Sangkurun RT 06 RW 05 Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun.

"Dari tersangka diamankan 129 butir zenith, satu HP Samsung, uang Rp650 ribu," ungkap Janson kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2017) sore.

Tersangka dijerat Pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Saat ini tersangka sudah ditahan dimapolres," katanya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru