Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologis Arman Maulana Ditangkap Polisi Karena Bawa Pil Desktro

  • Oleh Cecep Herdi
  • 12 Januari 2017 - 11:38 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penangkapan Arman Maulana (21) warga Kuala Jelai, Kabupaten Sukamara, Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 06.45 WIB bermula saat polisi sedang mengatur arus lalu lintas pagi di pertigaan Bank Kalteng, Jalan Diponegoro, Pangkalan Bun.

Saat itu Arman baru mengambil paket berisi 8 ribu pil dekstro dari Pelabuhan Kumai. Saat tiba di pertigaan Bank Kalteng, Bripka Arifin yang berjaga di bundaran curiga dengan gelagat Arman.

"Anggota saya melihat Arman berhenti, padahal sennya ke kiri. Harusnya dia jalan terus," kata Kasat Lantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra, Kamis (12/1/2017) siang.

Melihat kecurigaan itu, kemudian Bripka Arifin memberitahu kepada satu anggota yang berjaga di bundaran depan kantor pekerjaan umum Jalan Sutan Sahrir, Pangkalan Bun.

"Saat sampai ke bundaran depan PU, ternyata dia puter balik lagi ke arah Barata, dia melihat ada anggota lagi di sana," katanya. Bripka Arifin yang sudah menunggu di depan kantor Bank Kalteng langsung menghentikan kendaraan yang ditumpangi Arman.

Kemudian menanyakan isi di dalam tas yang dibawanya. Dari dalam tas hitam yang dibawa Arman, polisi menemukan delapan bungkusan pil yang berwarna kuning cerah itu. "Saat dikeluarkan ada satu bungkus paketan, di dalamnya pil dextro langsung tercecer ke jalan," katanya.

Arman diduga merupakan kurir yang bertugas menjemput paketan pil dari Pelabuhan Kumai. (CECEP HERDI/B-6)

Berita Terbaru