Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Dextro, Apotek Langsung Dikenai Sanksi

  • Oleh M Iwanuddin
  • 16 Januari 2017 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Apotek dan toko obat yang menjual dextro atau obat terlarang bisa dikenai sanksi. Dari data yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat (Dinkes Kobar) sedikitnya ada 39 toko obat dan 32 apotek.

"Sejauh ini, kami tidak menemukan toko obat dan apotek yang menjual obat terlarang,"terang Kepala Dinkes Kobar, Dwi Ratna Soeryandri di ruang kerjanya, Senin (16/1/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dwi pun memberi peringatan kepada toko obat dan apotek untuk tidak menjual obat yang sudah jelas dilarang, salah satunya obat batuk dextro.

Menurut Dwi, toko obat dan apotek punya peran penting dalam upaya pencegahan. Sebab sebagai tempat penjualan obat tentu memiliki akses ke para distributor obat. "Oleh sebab itu, pihak Dinkes wajib mengawasi ketat toko obat dan apotek," ujarnya. (M IWANUDIN/B-2)

Berita Terbaru