Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tiga PNS Kobar yang Dikenai Sanksi Berat

  • Oleh Cecep Herdi
  • 16 Januari 2017 - 16:49 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sepanjang 2016 lalu, ada tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) yang mengabdi di lingkup Pemkab Kobar mendapatkan sanksi atau hukuman berat.

Tiga PNS ini memiliki kasus pelanggaran seperti mangkir dari tugas dan melakukan poligami tanpa izin.

"Ada tiga PNS yang sudah menerima sanski berat akibat berbuatannya melanggar kedisiplinan PNS," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Aparatur dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Hariyadi, Senin (16/1/2017).

Siapa saja PNS yang terkena sanksi berat ini, berikut data yang dirangkum dari Bidang Pembinaan Aparatur dan Kesejahteraan BKPP Kobar :

1. Berinisial 'AS', golongan 3B mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum. Diangkat sebagai PNS sejak 2010. Ia diberhentikan dari status PNS karena telah mangkir (meninggalkan tugas PNS) selama 4 bulan lebih tanpa keterangan

2. Berinisial 'ET' PNS golongan 2C yang bekerja di KP2KP Kobar. Ia terbukti melanggar disiplin pegawai dengan bercerai tanpa izin dinas dan berpoligami. ET diberi sanksi penurunan jabatan dari 2C menjadi 2B selama 3 tahun. "Kalau sudah tiga tahun masa hukuman, jabatannya akan kembali lagi ke 2C," jelas Hariyadi.

3. 'AK', seorang PNS di Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun golongan 2D. AK melanggar disiplin pegawai karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. "Ia diturunkan jabatannya menjadi 2C selama 3 tahun juga," terang Hariyadi. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru