Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah Monumen Knalpot 'Brong' di Polres Kobar

  • 26 Januari 2017 - 08:58 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) punya cara unik memperlakukan knalpot 'brong' atau racing dan ban kecil hasil sitaan. Knalpot dan ban tersebut akan digantung di monumen yang ada di halaman kantor Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasatlantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra mengatakan, penyitaan knalpot brong dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara yang dihasilkan knalpot bising tersebut.

Menurutnya, tidak jarang akibat suara knalpot yang bising, terjadi pertikaian antarwarga. Tidak hanya knalpot brong yang digantung di sana, ban kecil hasil sitaan juga digantung. "Monumen ini untuk mengingatkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan, agar menggunakan spesifikasi keluarkan pabrik," bebernya.

Selain itu, terang Kasat, untuk mengingatkan kepada pengendara jika hal tersebut menyalahi aturan. Knalpot brong dan ban kecil merupakan aksesoris yang tidak sesuai standarnya.

Bagi pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong dan ban kecil, polisi akan menjeratnya dengan pasal 285 ayat 1 dan pasal 106 ayat 3, junto pasal 48 ayat 2 dan 3 tentang persyaratan standar kendaraan.

"Kami minta pengendara juga memperhatikan kelengkapan surat kendaraan dan mengemudi seperti SIM dan STNK," pintanya.

Monumen unik itu tepat berada di sisi gerbang masuk kantor Satlantas Polres Kobar. Selain memasang tulisan pasal pelanggaran, deretan knalpot brong dan ban kecil digantung di tempat tersebut. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru