Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Mekanisme Pelaporan Pencemaran Lingkungan

  • Oleh Parnen
  • 30 Januari 2017 - 07:08 WIB

BORNEONEWS - Kuala Pembuang - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Seruyan mempersilahkan warga mengadukan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan, baik sawit, tambang ataupun HPH. Untuk melaporkan adanya limbah perusahaan, begini mekanismenya, disampaikan secara jelas, disertai bukti pendukung.

"Setiap warga yang ingin menyampaikan pengaduan atau laporan, harus jelas, dengan bukti-bukti pendukung. Aduan yang disampaikan itu bisa secara tertulis ataupun lisan kepada instansi berwenang, yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH)," kata Kepala BLH Kabupaten Seruyan, Budi Purwanto, di Kuala Pembuang, Senin (30/1/2017).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010, tentang tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, semuanya sudah diatur bagaimana mekanisme pengaduan.

"Dari peraturan menteri itu, warga berhak menyampaikan pengaduannya kepada instansi berwenang. Pengaduan awal dapat disampaikan kepada kepala desa atau camat di wilayah setempat," kata Budi Purwanto.

Selanjutnya mereka (kades/camat), yang akan kembali menyampaikan laporan yang disampaikan warga itu ke BLH untuk ditindaklanjuti. Jika dalam kurun waktu 10 hari kerja pengaduan tersebut tdak ditindaklanjuti, kata Budi, pelapor dapat melayangkan kembali aduannya laporannya kepada instansi di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

"Namun, intinya, warga harus mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme dalam pengaduan yang akan disampaikan," pintanya.

Budi menjamin segera merespon laporan atau aduan yang masuk. Menurut dia, pihak BLH secepatnya akan menindaklanjuti dengan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dan peninjauan lokasi. Selain itu, upaya lainnya, melakukan pertemuan antara pihak perusahaan dengan warga pelapor. Tujuannya, membicarakan lebih jauh mengenai permasalahan sesuai laporan. (PARNEN/N).

Berita Terbaru