Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aktivitas Pelaku Usaha Lingkungan Wajib Kantongi Izin

  • Oleh Parnen
  • 30 Januari 2017 - 08:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Segala bentuk aktivitas para pelaku usaha yang berkaitan dengan faktor atau segi lingkungan, wajib mengantongi izin lingkungan, sesuai Peraturan Pemerintah no 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan. Hal itu ditujukan untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan, seiring dengan makin pesatnya pertumbuhan penduduk dan wilayah, khususnya di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

"Dengan tertibnya administrasi kepemilikan izin lingkungan oleh para pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya di lingkungan usaha, setidaknya dapat menimalisir atau mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan. Izin salah satu penentu bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya. Sebab tanpa mengantongi ijin, usaha apapun yang berkaitan dengan lingkungan dilarang," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Seruyan, Budi Purwanto kepada Borneonews, di Kuala Pembuang, Senin (30/1/2017).

Dia berharap, pelaku usaha sama-sama menyadari pentingnya menjaga kualitas dan kelestarian lingkungan tersebut, serta tidak melakukan pencemaran lingkungan. Antara lain dengan tidak membuang limbah perusahaan sembarangan. Untuk analisis dampak lingkungan (amdal), sifatnya hanya rekomendasi dan menjadi salah satu syarat wajib untuk bisa mengantongi ijin lingkungan yang dimaksud.

"Di sini seluruh stakeholder baik itu pemerintah daerah, pelaku usaha ataupun masyarakat lannya bisa bersama-sama menjaga kualitas lingkungan. Disamping itu, memliki pemahaman yang sama terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan hidup secara baik dan benar," ungkapnya.

Sampai sejauh ini, tambahnya, kesadaran para pelaku usaha untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan, sudah cukup baik. Hanya saja perlunya dilakukannya peningkatan kesadaran dan pengawasan terhadap jalannya aktivitas usaha. Hal ini agar usaha yang dijalankan, tidak sampai melenceng dari prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.

"Berdasarkan peraturan bahwa izin lingkungan yang diberikan kepada setiap pelaku usaha atau kegiatan, wajib memiliki amdal terlebih dahulu. Amdal ini penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin yang dimaksud," jelasnya. (PARNEN/N).

Berita Terbaru