Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekdes Berstatus ASN Dievaluasi untuk Peningkatan Karir

  • Oleh James Donny
  • 30 Januari 2017 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau akan mengevaluasi Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Evaluasi itu dilakukan untuk peningkatan karir Sekdes ASN.

"Kita tidak menghendaki sekdes itu terlalu lama dalam jabatannya, dan kasihan juga jika ASN ini masih tetap menjabat sebagai sekdes akan menghambat karirnya," kata Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo, Senin (30/1/2017).

Bupati menjelaskan, setiap tahun ada evalausi ASN untuk meningkatkan karir termasuk dengan ASN yang menjabat sekdes. "Sudah saatnya posisi sekdes itu dijabat warga masyarakat atau aparatur yang ada di desa setempat, dan semua memiliki peluang," kata Bupati.

Menurut Edy, pengisian sekdes saat ini dimungkinkan melalui seleksi dan bukan dari ASN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Melalui seleksi, kata dia, maka diprioritaskan atau diutamakan dari para perangkat atau masyarakat yang ada desa setempat. Pengisian jabatan sekdes yang kosong melalui seleksi itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang diisi dari PNS.(JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru