Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Kalteng Janji Koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 31 Januari 2017 - 14:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah Hardy Rampay berjanji terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Ketenagaankerjaan walaupun upaya mereka memediasi buruh dan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) Makin Group tidak membuahkan hasil.

"Kita akan berkoordinasi dengan pemprov termasuk juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Intinya adalah pihak perusahaan hanya menyampaikan ini peraturan atau ketentuan perusahaan terhadap para pekerja. Jadi mediasi tidak ada titik temu," ucap Hardy saat mendatangi puluhan buruh yang menggelar aksi mogok makan di Bundaran Besar Palangka Raya, Selasa (31/1/2017).

I menuturkan, harapan Disnakertrans sebenarnya jangan sampai ada pemutusan hubungn kerja (PHK) terhadap buruh. Kemudian perusahaan bisa menyelesaikan masalah dengan bijak dan jangan sampai ini berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Karena (PHI) itu terakhir sekali dan tentu prosesnya lama," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Kalimantan Tengah Hatir Sata Tarigan mengatakan, tuntutan buruh terhadap perusahaan sebenarnya hak normatif dan tidak ada yang lebih.

"Mestinya kalau terjadi pemutusan hubungan kerja, itu mereka dikasih pesangon sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003. Di sana tergantung masa kerja karena ada aturannya. Namun perusahaan menghindari itu. Mereka tidak mau mem-PHK tapi mengondisikan bagaimana supaya mereka (buruh) mundur," ucap Hatir.

"Salah satunya dengan menambah beban kerja. Yang tadinya mereka ini pemuat hanya 4 ton, ditambah kerjanya jadi 7,6 ton dalam sehari. Siapa yang sanggup," bebernya.

Ia melanjutkan, ada sekitar 570 buruh yang mendapat tali asih dari perusahaan. Sedangkan yang bertahan untuk menuntut hak-hak mereka sekitar 470 buruh.

"Dalam UU ketenagakerjaan, tali asih itu tidak ada," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru