Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Showroom Mobil di Pangkalan Banteng Tertipu Ratusan Juta

  • Oleh Cecep Herdi
  • 02 Februari 2017 - 19:38 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Edi Mulyono (38 tahun) pengusaha jual beli mobil bekas (showroom) di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng terpaksa gigit jari. Uang miliknya Rp100 juta lebih raib setelah ia membeli mobil Honda CRV lengkap dengan BPKB dan STNK dari Iyan alias Mahdi (35) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Senin (9/1/2017).

"Saya kira mobil itu bukan hasil pencurian, karena dilengkapi dengan STNK dan BPKB," aku dia saat dihubungi Borneonews, Kamis (2/2/2017) malam.

Ia menceritakan kronologis penipuan. Saat itu, ada seseorang yang bernama Iyan alias Mahdi datang ke showrom miliknya di Karang Mulya depan pasar Natai Kerbau. Tersangka Iyan menawarkan mobil CRV hitam tahun 2008 dengan pelat nomor wilayah Banjar Baru, Banjarmasin (DA) dengan harga Rp130 juta. Hasil negosiasi keduanya disepakati mobil dibeli korban senilai Rp113 juta.

"Sesuai kesepakatan Rp113 juta karena saat itu pajak kendaraannya mati beberapa hari," akunya.

Selang seminggu dari transaksi tersebut, korban kemudian memposting mobilnya melalui group facebook olx Banjarmasin. Tak berapa lama, M Taufik warga Banjarmasin tertarik dan datang ke Pangkalan Banteng untuk membeli mobil tersebut.

"Setelah saya beli dari tersangka, kemudian mobil itu laku sama orang Banjarmasin namanya M Taufik Rp138 juta," katanya.

Dari sinilah, penipuan itu mulai terbongkar. M Taufik yang membeli mobil dari tangan korban hendak mengurus perpanjangan pajak STNK. Ia menelusuri identitas BPKB dan STNK dari pemilik mobil tersebut.

"Nah setelah ditemukan orangnya dari identitas BPKB tersebut, rupanya dia korban pencurian. Dia sedang mencari mobilnya yang dicuri anak buahnya."

Setelah mengetahui mobil tersebut hasil curian, Taufik pun meminta ganti rugi pengembalian uang yang sudah dibayarkan untuk membeli mobil tersebut kepada Edi Mulyono. "Mau gimana lagi, kami sama-sama korban," ujar Edi.

Ia pun terpaksa mengembalikan uang Rp100 juta kepada M Taufik.

Sementara itu, mobil honda CRV hitam tersebut saat ini sudah diamankan Polisi di Banjarmasin untuk dijadikan barang bukti (BB).

"Iyan alias Mahdi itu yang mencuri dari bosnya, dia sudah dilaporkan dan jadi DPO polisi," katanya. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru