Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akhirnya Manajemen PT Makin Grup Setuju Bayar 70 Persen Pesangon 425 Buruh

  • Oleh Roni Sahala
  • 08 Februari 2017 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Makin Grup akhirnya bersedia membayar 70 persen dari kewajiban pesangon untuk 425 buruh PT Sari Inti Sawit Kahuripan (SISK) dan PT Multi Sawit Kahuripan (MSK). Hal itu disepakati setelah ada desakan dari anggota DPR RI Hang Ali Saputra dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

Informasi yang dihimpun Borneonews, Gubernur Sugianto mengharuskan dua perusahaan membayar minimal 70 persen nilai dari yang diamanatkan Pasal 156, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal senada juga disampaikan Hang Ali Saputra, anggota Komisi IX DPR RI, Rabu (8/2/2017).

Empat orang perwakilan PT SISK dan PT MSK, anak PT Makin Grup, akhirnya mengiyakan permintaan Gubernur dan anggota DPR RI itu. Mengenai pembayaran dijanjikan dilakukan dalam lima tahap.

Sebenarnya pada perundingan hari kedua, Selasa (7/2/2017), para buruh bersedia dibayar hanya 50 persen dari yang seharusnya menjadi hak mereka. Namun perwakilan PT Makin Grup tidak mau dengan beragam alasan.

Hal itulah yang kemudian membuat perundingan berjalan sangat alot. Hingga akhirnya kesepakatan baru didapat pada hari ketiga.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 425 buruh menuntut pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon dari tempat mereka bekerja yakni TP SISK dan PT MKS. Hal itu akibat perubahan peraturan perusahaan secara internal tanpa melibatkan pekerja.

Untuk menuntu hak mereka, buruh sempat melakukan aksi mogok makan selama sepekan. Akibat aksi itu, 11 buruh harus dilarikan ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya akibat dehidrasi dan kelaparan. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru