Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembuat Uang Palsu Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Oleh Roni Sahala
  • 08 Februari 2017 - 18:47 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pudji Astuti alias Tuti (43 tahun), terdakwa pelaku pembuat uang palsu pecahan Rp100.000 dituntut hukuman 4 tahun penjara. Penuntut Umum juga membebankan pidana denda kepada perempuan paruh baya itu.

Tuti hanya tertunduk lesu mendengar Jumaiyati membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dia tak banyak bergerak dan pandangannya sedikit kosong, Rabu (8/2/2017).

"Pidana penjara 4 tahun dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 buloan kurungan," kata JPU Jumaiyati.

Penangkapan Tuti belum lama ini berawal dari terungkapnya praktek penyebaran uang palsu di Kabupaten Gunung Mas.

Di rumah warga Jalan Jahon Batu Putih, Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim itu, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu dan printer yang digunakan untuk mencetak. (RONI SAHALA/B-8).

Berita Terbaru