Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polres Gunung Mas Ringkus Bandar Judi Ketuyung

  • 10 Februari 2017 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Satreskrim Polres Gunung Mas meringkus seorang bandar judi ketuyung berinisial CAN (27). Tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Keris Aji Wibisono kepada wartawan, Jumat (10/2/2017), mengungkapkan bahwa CAN diringkus saat menggelar judi ketuyung, Rabu (9/2/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, di lapangan sebuah sekolah dasar di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun.

"Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp342.000, tiga buah potongan tempat balsam yang ditutup dengan lapisan plastik warna hijau, satu buah lampu neon putih, kabel warna merah hitam dengan panjang kurang lebih 1 meter, dan tiga buah bola karet yang terbuat dari potongan sandal jepit warna biru dan merah," ungkap Keris mewakili Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay.

Barang bukti lain yang diamankan yakni satu lapak terbuat dari triplek yang ditempeki kertas terdapat tulisan angka 1,2,3, satu buah ACCU kering warna hitam, dan satu buah kursi plastik warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka CAN dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru