Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satwa Terancam Punah Dibantai di Areal Perusahaan Bermasalah

  • Oleh Roni Sahala
  • 16 Februari 2017 - 16:59 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga orang karyawan perkebunan sawit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembantaian orangutan di Kabupaten Kapuas. Sementara lokasi kejadian berada di areal perusahaan perkebunan yang bermasalah.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, hasil penyelidikan menunjukkan tiga orang yang bertanggung jawab dalam kasus itu. "Penyidik menetapkan 3 TSK dalam kasus pembantaian orangutan, pertama inisial AY, peran penembak, kemudian EMS yang mengangkut bersama RCF," katanya, Kamis (16/2/2017).

Sementara itu, Centre for Orangutan Protection (COP) dalam siaran pers resmi menyatakan mengutuk hal itu. Pembunuhan ini tidak akan terjadi jika anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) ini menjalankan prinsip dan kriterianya.

'Pembunuhan ini menunjukkan bahwa telah terjadi kesalahan dari hulu ke hilir dalam segala hal, mulai dari perijinan hingga penilaian. Ini menunjukkan bahwa konsesi yang diberikan berada dalam habitat orangutan," kata Principal COP, Hardi Baktiantoro.

Berdasarkan data yang dimiliki Borneonews, PT Susantri Permai, anak Genting Grup tak mengantongi sejumlah izin wajib perusahaan perkebunan. Bahkan perusahaan ini pernah disidak oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran bersama Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2016 lalu.

PT Susantri Permai menguasai lahan 15 ribu hektar dan sejumlah 5.000 hektar berada di areal Hutan Produksi (HP). Sesuai peraturan, itu tidak boleh ditebang tanpa izin dari Menteri Kehutanan.

Selain itu perizinan terbit dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalteng. Yang tidak diakui keabsahannya oleh pemerintah pusat.

Pada 2010, saat Kabupaten Kapuas dipimpin oleh Muhammad Mawardi, izin sebanyak 12 perusahaan, termasuk PT Susantri Permai dicabut. Namun belum ditemukan pula jawaban, kenapa ketiganya masih beroperasi.

Belum selesai masalah perizinan, PT Susantri Permai juga terganjal soal ganti rugi lahan milik warga sekitar. Dimana perusahaan itu belum memenuhi kewajiban ganti rugi 2.868,7 hektar kebun dan hutan masyarakat senilai lebih dari Rp25 miliar. (RONI SAHALA/B-8).

Berita Terbaru