Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologis Pembantaian Orangutan Versi Kepolisian

  • 16 Februari 2017 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas sudah menetapkan tiga tersangka pembantaian orangutan. Diketahui, motifnya dikarenakan tersangka ingin mengonsumsi daging satwa dilindungi.

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang menjelaskan, kronologis pembantaian orangutan itu bermula saat tersangka AY mendapat informasi tentang keberadaan orangutan di areal perkebunan kelapa sawit PT Susantri Permai.

Usai mendapat informasi tersebut, AY mendatangi lokasi yang disebutkan dengan membawa senapan angin serta sebilah golok.

Di sana, AY menemukan orangutan yang dimaksud dan menembaknya menggunakan senapan angin dan kemudian menewaskannya dengan golok.

Selanjutnya, EMS dan RC membawa tubuh orangutan yang sudah tewas tersebut menggunakan hand tractor.

Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti berupa tulang belulang orangutan, daging orangutan, senapan angin, golok, radio, ponsel, dan hand tractor.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 2 UU RI no 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru