Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab harus Larang ASN Beli Gas Melon

  • 17 Februari 2017 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dari sisi ekonomi, keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dikategorikan kalangan menengah. Sudah selayaknya mereka tidak lagi memakai elpiji bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat, Advento Tambunan mendesak pemerintah mengeluarkan aturan larangan bagi ASN yang masih menikmati gas bersubsidi ukuran 3 kilogram (melon).

"Tanpa diingatkan mereka seharusnya sudah sadar diri. Berapa sih selisih gas bersubsidi dengan gas nonsubsidi Dengan gaji yang diberikan, sudah semestinya mereka tidak mengambil hak warga kurang mampu," ucap Advento Tambunan saat dihubungi Borneonews, Jumat (17/2/2017).

Ia menyebutkan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2009 Pasal 1 poin 9 menyatakan, elpiji merupakan bahan bakar yang memiliki kekhususan karena kondisi tertentu, seperti penggunaan kemasan yang masih diberi subsidi oleh pemerintah.

"Itu artinya, elpiju kemasan tiga kilogram bersubsidi diperuntukkan bagi warga kurang mampu secara ekonomi," jelasnya.

Ia menilai, jika pemerintah setempat mengeluarkan regulasi yang digunakan untuk menguatkan larangan itu, sangat tepat sekali. Advento Tambunan juga berharap, dalam regulasinya juga mencantumkan sanksi khusus bagi ASN yang nekat menggunakan gas melon dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengatakan, penggunaan elpiji subsidi yang tak tepat sasaran juga memicu terjadinya kelangkaan.

"Sudah saatnya, kebiasaan buruk ini diluruskan. Karena banyak yang tak tahu malu, pemerintah harus turun tangan," cetusnya.

"Selama ini, seringkali di berbagai daerah mengalami kelangkaan elpiji 3 kilogram. Ini disinyalir penyebab utamanya ialah distribusinya yang salah sasaran," pungkasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru