Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Resmi! Setiap Ditemukan PETI di Desa, Otomatis ADD Dipotong 5 Persen

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Februari 2017 - 17:08 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau Marukan resmi akan memotong Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 5 persen setiap ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau illegal mining di wilayah desanya.

"Wacana awalnya (pada saat pembukaan raker) Pak Bupati akan memberi sanksi dengan pemotongan APBDes sebanyak 10 persen per tahun jika di desa yang bersangkutan ditemukan aktivitas illegal mining. Tetapi seiring dengan adanya perkembangan, jenis sanksinya resmi diubah dengan pemotongan ADD sebanyak 5 persen untuk setiap kali temuan," kata Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Setda Lamandau, Triadi, Senin (20/2/2017).

Artinya, kata dia, pemotongan APBDes 5 persen secara otomatis akan dilakukan setiap kali temuan, bukan lagi 10 persen ADD per tahun anggaran.

Keseriusan penerapan sanksi tersebut bahkan ditandai dengan dibubuhkannya tanda tangan di atas materai Rp6000 dalam surat pernyataan dari seluruh kepala desa (Kades), Ketua BPD, dan diketahui pemerintah kecamatan desa/kelurahan masing-masing.

"Sanksi inipun secara resmi berlaku setelah surat pernyatan dibuat, disepakati dan ditandatangani pada penutupan rapar kerja sinkronisisi pembangunan daerah Sabtu (18/2/2017) lalu," tukas Triadi.

Kebijakan itu digagas Marukan karena ia merasa lelah menyikapi aktivitas illegal mining yang masih marak terjadi di sejumlah sungai di kabupaten Lamandau meskipun berulangkali sudah dirazia dan disita alat tambang pelakunya oleh petugas. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru