Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Panggil Dua Perusahaan Sinar Mas Group Bahas Pemecatan Karyawan

  • Oleh Parnen
  • 27 Februari 2017 - 19:34 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - DPRD Seruyan memanggil perusahaan sawit Sinas Mas Group, Senin (27/2/2017) sore, yakni PT Mitra Karya Agro Indo dan PT Adi Tunggal Maha Jaya. Perusahaan itu dimintai dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemecatan sejumlah karyawan.

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Seruyan Ahmad Ruswandi, bersama Wakil Ketua I Norhasan dan diikuti anggota Komisi III DPRD.  Selain itu, tampak hadir Sekretaris Daerah Haryono dan Asisten II Setda Seruyan Tajudinoor serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Seruyan.

Dalam RDP itu, Kepala Serikat Pekerja PT Adi Tunggal Maha Jaya, Sukono, yang mewakili karyawan mengatakan, permasalahan bermula dari audit dan menyebutkan sejumlah pekerja perusahaan diduga melakukan mark up harga kamar hotel saat melakukan perjalanan dinas luar.

"Kami merasa didzolimi dengan dituduh melakukan mark up harga kamar hotel. Padahal klaim yang kami ajukan tidak ada yang melebihi dari batas tarif maksimum sebesar Rp200 ribu," kata Sukono.

Dia melanjutkan, tidak ada peraturan yang jelas tentang SOP dan cara klaim hotel, saat karyawan melakukan perjalanan dinas ke luar. Sehingga terjadi multitafsir yang berbuah kepada pemecatan 13 orang karyawan. Dua karyawan di PT Adi Tunggal Maha Jaya dan 11 karyawan PT Mitra Karya Agro Indo. (PARNEN/B-11)

Berita Terbaru