Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pekerja Sinar Mas Group yang Di-PHK Mengaku Salah karena Mark Up Harga Sewa Kamar Hotel

  • Oleh Parnen
  • 28 Februari 2017 - 07:53 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Sebanyak 13 karyawan Sinar Mas Group yang berasal dari dua perusahaan sawit, yakni PT Adi Tunggal Maha Jaya dan PT Mitra Karya Agro Indo yang mendapat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan tempat mereka bekerja, mengaku salah.

Kesalahan yang diakui itu, adalah dengan melakukan mark up harga nginap hotel yang oleh perusahaan hanya dipatok maksimum Rp200 ribu per malam saat melakukan perjalanan dinas luar karyawan untuk kepentingan perusahaan.

Pengakuan salah itu mengemuka melalui Kepala Serikat Pekerja, Sukono dari PT Adi Tunggal Maha Jaya, saat berlangsungnya hearing yang dihadiri perwakilan pimpinan Sinar Mas Group, di ruang rapat DPRD Seruyan, Senin (27/2/2017).

"Kenapa pihak karyawan sampai melakukan itu, karena pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi tentang besaran Rp200 ribu per malam untuk biaya menginap perjalanan dinas itu," kata Sukono.

Dia melanjutkan, namun pada intinya karyawan itu bukan berarti mereka niat mau melakukan mark up harga sewa kamar hotel, melainkan mereka mikirnya kalau uang Rp200 ribu itu dinilai merupakan haknya pekerja.

Menanggapi soal perusahaan tidak sosialisasi itu, Tri Roji, HRD PT Sinar Mas Group membantah tudingan itu. Dia menganggap apa yang disampaikan hanyalah sebuah alibi.

"Ketentuan tentang besaran uang biaya menginap perjalanan dinas karyawan itu sudah ada sejak perusahaan ini berdiri. Itu cuma alibi dan alasan saja," sanggah Tri Roji. (PARNEN/B-5)

Berita Terbaru