Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Sukamara Lanjutkan Pembahasan Perda CSR

  • Oleh Norhasanah
  • 01 Maret 2017 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Meskipun sempat tertunda pada 2016 lalu, peraturan daerah (Perda) yang mengatur Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan swasta kembali dimasukkan oleh Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017 ini.

Menurut Ketua DPRD Sukamara Edy Alrusnadi, pembahasan penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR merupakan inisiatif dewan sejak 2016 lalu, namun karena pembahasan berbenturan dengan waktu membuat Raperda tersebut belum bisa diselesaikan.

'Saat ini proses penyusunan Raperda tentang CSR tersebut sudah tahap naskah akademis dan hampir rampung,' kata Edy Alrusnadi, Rabu (1/3/2017).

Menurutnya, proses penyusunan tetap akan dilanjutkan dan masuk dalam prolegda tahun 2017 ini bersama dengan Perda lain dari eksekutif sehingga nantinya tahapan-tahapan yang dilaksanakan bisa menyesuaikan dengan agenda yang akan dilaksanakan.

'Kita berharap Raperda ini nantinya bisa rampung tahun 2017 ini dan bisa menjadi sebuah Perda,' ujar dia. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru