Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PLN Gandeng Kejaksaan Antisipasi Pelaksanaan Proyek Melanggar Hukum

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2017 - 10:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Untuk menghindari pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek PLN (Persero) UIP Kalbagteng, khususnya di wilayah Kotim, UPP Kitring Kalbagteng 3 menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. PLN meminta pendampingan kejaksaan agar di kemudian hari pelaksanaan kegiatan tidak melanggar hukum.

"Kita sudah jalani kesepakatan bersama dengan PLN," kata Kajari Kotim melalui Kasi Datun Datman Kataren, Kamis (2/3/2017).

Datman menjelaskan, kerjasama mencakup secara menyeluruh mulai dari bantuan hukum, mediasi, pengawalan, pendampingan serta memberikan penyuluhan hukum. Untuk menghindari permasalahan pada pelaksanaan kegiatan seperti pengadaan pembangkit tenaga listrik.

"Yang sering terjadi (permasalahan) misalnya dalam pengadaan tanah. Nah di situ nanti kita bisa membantu mediasi," kata Datman.

Kemudian, untuk pengadaan barang dan jasa, kejari dalam pelaksanaannya akan memberikan arahan dan masukan-masukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kita semua berharap kegiatan pemerintah terlaksana dengan baik dan sukses. Manakala arahan petunjuk sudah kita berikan namun tetap melakukan pelanggaran, proses hukum akan kita terapkan," pungkas Datman. (NACO/B-11)

Berita Terbaru