Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tiga Manfaat Sertifikat Hak Milik Menurut Bupati Marukan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 02 Maret 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau Marukan menilai, sangat banyak azas manfaat dari adanya sertifikat hak milik termasuk yang digalakkan pemerintah dalam bentuk Sertifikat Program Nasional Agraria (Prona). Mulai dari manfaat untuk indivudu pemilik, pemerintah, serta manfaat sosial masyarakat.

Untuk individu, dengan adanya sertifikat maka seseornag dinilai akan dapat menghindari konflik fisik, kemudian dapat memberi kepastian hukum tentang kepemilikan dan penguasaan hak milik atas tanah, termasuk juga bisa dijadikan jaminan bank.

"Jangan salah, sertifikat itu masuk pada barang berharga, makanya bisa dijadikan jaminan bank. Silahkan jaminkan, tapi ingat, pinjamannya harus dijadikan modal usaha," tutur Marukan, saat memberi arahan usai menyerahkan sertifikat prona kepada masyarakat, Kamis (2/3/2017).

Tak hanya itu, kata dia, sertifikat juga bisa dajadikan bukti otentik misalnya untuk warisan, suatu sengketa, jaminan jual beli, hingga dapat bermanfaat untuk menghindari upaya penyerobotan dari pihak lain.

Adapun manfaat untuk pemerintah, dengan adanya sertifikat maka akan memudahkan registrasi administrasi pertanahan, identifikasi, sebagai bukti batasan hingga memudahkan mengetahui jenis-jenis lahan apakah masuk kategori hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa ataupun yang lainnya.

"Untuk perihal manfaat sosial dari fungsi sertifikat ini tentu lebih banyak lagi, yang lazimnya saja diantaranya adalah sebagai pencegah konflik atau sengketa," tukasnya.

Seperti diketahui, program prona tahun 2016 itu sejatinya berjumlah 300 persil. Namun, hingga batas akhir yang resmi dapat diproses berjumlah 687. Dimana, 25 persil diantaranya telah diserahkan secara langsung oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo, saat HKSN di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Alhasil, yang resmi diserahkan secara kolektif oleh bupati Marukan Kamis (2/3/2016) berjumlah 662 persil, untuk masyarakat penerima di tiga kecamatan, yakni Bulik, Lamandau dan kecamatan Delang. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru