Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pekan Depan JPU Bacakan Tuntutan Mantan Dekan FKIP UPR

  • Oleh Roni Sahala
  • 02 Maret 2017 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Agenda pembacaan tuntutan terhadap Bambang TK Garang, terdakwa korupsi dana operasional Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR) ditunda hingga pekan depan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

"Ditunda Kamis (9/3/2017) karena jaksa tadi belum siap dengan surat tuntutan," kata Penasehat Hukum Bambang TK Garang, Sukah L Nyahun di Palangka Raya, Kamis (2/3/2017).

Dikonfirmasi terpisah, koordinator tim JPU, Abdul Rahman membenarkan pembacaan tuntutan ditunda. "Iya. Sorry tadi lagi mandi," jawabnya melalui pesan singkat

Bambang TK Garang diseret penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Dia diduga kuat sebagai aktor utama korupsi dana operasional FKIP UPR tahun 2013 sebesar Rp770 juta lebih.

Penetapan Bambang TK Garang berawal dari fakta sidang dengan terdakwa mantan Bendahara FKIP UPR, Budi Suprianson. Saksi dan terdakwa menyatakan, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya atas perintah dekan saat itu. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru