Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Baleg Nilai Panitia Pilkades Pelantaran Ngawur

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2017 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, menilai kinerja panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ngawur. Hal tersebut seperti yang terjadi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, setelah dua calon kepala desa di sana ditolak yakni Beny BU Jangking dan Miheldy.

Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Jumat (3/3/2017) mengatakan, harus ada berita acara calon yang tidak memenuhi syarat tetapi itu dikeluarkan setelah tahapan penjaringan selesai. Sementara, saat ini masih berlangsung tahapan penjaringan terhitung sejak 27 Februari - 7 Maret 2017.

"Setelah pendaftaran ada tiga hari untuk verifikasi berkas-berkas calon. Kemudian baru dikeluarkan peentapan calon yang tidak memenuhi syarat. Bukan seperti yang terjadi, tahapan penjaringan saja belum selesai sudah dikeluarkan berita acara penolakan. Ngawur panitianya," tegas Dadang. 

Dadang menjelaskan, penetapan calon kades sudah ada tahapannya sesuai aturan. Sehingga, diharapkan jangan ada kebijakan yang melanggar aturan. 

"Setelah tahapan verifikasi dilakukan, ada yang dinyatakan lulus dan tidak. Nanti ada lagi tahapan lain jika ada laporan masyarakat. Panitia punya waktu 14 hari untuk diklarifikasi," kata dia,

Sebelumnya, Beny BU Jangking mengadu ke DPRD Kotim setelah diditolak sebagai calon kades. Alasannya, karena dia tidak sampai enam bulan mengubah identitas ke Pelantaran sebelum penetapan DPT, Februari lalu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru