Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Larang Bangun Kembali Wisma di Lokalisasi Merong

  • Oleh Ramadani
  • 04 Maret 2017 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pascabencana kebakaran yang melanda lokalisasi Lembah Durian atau Merong yang berada di ruas Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu KM 3,5 , Pemerintah Kabupaten Barito Utara melarang pemilik wisma atau pemilik rumah bordil untuk membangun kembali di areal tersebut.

Larangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Barito Utara, Drs Ompie Herby, sehubung dengan adanya rencana pemerintah pusat dan daerah yang akan menutup tempat prostitusi itu di tahun 2017 ini.

'Program dari pemerintah pusat Indonesia bebas dari prostitusi. Pemkab Barito Utara juga ada rencana untuk menutup lokalisasi Merong tahun 2017 ini, maka dari itu tidak lagi membangun untuk tujuan tempat prostitusi,' kata Ompie Herby kepada sejumlah wartawan, Jum'at (3/3/2017).

Wabup, mengatakan rencana penutupan lokalisasi ini tahun 2017 ini, sudah disampaikan Dinas terkait sebelum adanya kejadian kebakaran ini. Penutupan terhadap lokalisasi ini juga searah dengan kebijakan pemerintah pusat, bahwa indonesia bebas lokalisasi 2019.

'Untuk lokalisasi ini memang harus di tutup. Rencana ini juga sudah di sosialisasikan oleh dinas terkait dari jauh-jauh hari, dan untuk letak lokalisasi ini juga sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota Muara Teweh, dimana untuk lokalisasi ini setiap hari dilewati oleh anak sekolah,' katanya.

Wabup juga menyampaikan, bagi warga yang rumahnya terbakar di lokalisasi tersebut boleh mendirikan bangunan baru hanya untuk tempat tinggal, akan tetap bukan untuk lokalisasi.

Wabup Ompie Herby juga mengharapkan bagi pemilik lahan yang akan membangun baru agar dapat mengurus perizinannya yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebiuh dahulu ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara. 'Kita harapkan para korban kebakaran ini dan juga warga lainnya yang mendirikan bangunan dapat mengurus IMB nya ke dinas terkait,' katanya. (RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru