Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal PAW Otjim Supriatna, Ini Kata DPD Golkar Kotim

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kotawaringin Timur Otjim Supriatna yang kini terjerat dugaan kasus tindak pidana korupsi DAK-DR masih dalam proses.

Sekretaris DPD Golkar Kotim, Joni Abdi mengatakan, sesuai aturan ada sejumlah mekanisme untuk proses PAW.

"Yang pertama jika bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan jika tersandung perkara harus berkekuatan hukum tetap. Untuk Ojtim Supriatna, kita saat ini menghormati proses hukumnya," kata Joni Abdi, Minggu (5/3/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Golkar Kotim, Rudianur mengatakan, jika nantinya proses PAW sudah final, maka pengganti Otjim adalah peraih suara terbanyak kedua di Dapil 2 Kotim, yakni Supriadi MT. 

Untuk diketahui, Otjim sendiri merupakan tersangka kedua yang dijebloskan ke penjara, setelah sebelumnya penyidik Kejati Kalteng menahan Suryo Handoko, pelaksana lapangan dari PT Unisari Adiprima rekanan dalam proyek senilai Rp3,257 miliar bersumber dari DAK-DR di Dinas Kehutanan Kotim.

Otjim yang saat perkara itu bergulir merupakan Kepala Dinas Kehutanan Kotim, kini ditetapkan sebagai tahanan Kejari Kotim, usai kasusnya dilimpahkan dari Kejati Kalteng. Adapun penahannya dititipkan ke Rutan Palangka Raya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru