Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Besok, Majelis Hakim Dijadwalkan Vonis Mantan Ketua DAD Kotim

  • Oleh Naco
  • 07 Maret 2017 - 20:19 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya belum mengetuk palu untuk memutuskan vonis terhadap mantan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim, Hamidan IJ Biring. Rencananya, Rabu (8/3/2017), pembacaan vonis akan dilakukan setelah sempat ditunda pekan sebelumnya.

"Sesuai jadwal yang diagendakan majelis hakim, sidang vonisnya Rabu (8/3/2017) besok," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotim, Hendriansyah, Selasa (7/3/2017).

Hendriansyah mengatakan, sidang untuk terdakwa Hamidan hanya tersisa satu kali. Semua saksi sudah diperiksa termasuk tuntutan dan pembelaan terhadap terdakwa sudah dilaksanakan.

"Mudahan besok tidak ada kendala yang bersangkutan bisa langsung divonis biar cepat tuntas,"tegas Hendriansyah.

Dalam kasus korupsi dana hibah di DAD Kotim ini, Hamidan dituntut 18 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta subsidair atau bisa diganti tiga bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, Hamidan meminta keringanan kepada majelis hakim. Apalagi, dia menyatakan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp137 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru