Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tolak Nikahi Korban, Siswa SMK Seruyan Divonis 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Maret 2017 - 18:49 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelajar kelas X salah satu SMK di Seruyan berinisial M, divonis majelis hakim Pengadilan Negeru (PN) Sampit dengan hukuman dua tahun penjara serta pelatihan kerja 85 hari. M dinyatakan bersalah melakukan tindak asusila terhadap korban di bawah umur. 

Vonis tersebut dibacakan Rabu (8/3/2017). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Saya masih menyatakan pikir-pikir," kata JPU Kejari Seruyan, Imanuel menyikapi vonis tersebut. 

JPU awalnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp75 juta jika tidak dibayar diganti dengan latihan kerja di dinas sosial selama 85 hari. Namun hakim punya pertimbangan lain, sehingga memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa mengingat terdakwa masih di bawah umur.

Sementara harapan orang tua terdakwa yang menginginkan anak mereka dibebaskan, pupus sudah.

"Mau bagaimana lagi, jalani saja sudah. Mudahan nanti ada potongan hukuman agar dia cepat keluar," ujar ayah terdakwa. 

M sendiri harus berurusan dengan hukum lantaran belum siap menikahi kekasih yang ingin segera berumah tangga. Sebab, terdawka sudah lima kali menggauli korban.

Dalam dakwaan JPU, korban berhasil disetubuhi terdakwa pada Februari 2016 di PLTU Desa Pematang Kambat, Kecamatan Seruyan Hilir. Kemudian mengulanginya pada Maret di pinggir jalan desa sekitar dan pada Mei, Oktober dan November di komplek PLTU. (NACO/B-11)

Berita Terbaru