Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Ketua DAD Kotim Divonis 15 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Maret 2017 - 21:29 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Hamidan IJ Biring tuntas sudah. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis terdakwa, Rabu (8/3/2017). Namun vonisnya sudah didisikon tiga bulan dari total tuntutan JPU.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 15 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Kajari Kotim Wahyudi, Rabu (8/3/2017) malam.

Sementara itu titipan uang pengganti yang merupakan kerugian negara dalam kasus itu dirampas untuk negara. Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing menyatakan menerima.

Kini Hamidan tinggal menjalni sisa hukumannya, setelah vonis itu dikurangi masa tahanan terdakwa selama proses hukumnya berjalan hingga vonis dibacakan.

Dalam kasus korupsi dana hibah di DAD Kotim itu, JPU menuntut Hamidan selama 18 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta subsidair atau bisa diganti tiga bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, Hamidan meminta keringanan kepada majelis hakim. Apalagi, dia menyatakan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp137 juta.

Hamidan sendiri menjadi pesakitan setelah penyidik Polres Kotim menetapkan dia sebagai tersangka, karena dalam hasil audit BPKP ditemukan kerugian negera. Dari fakta yang terungkap Hamidan membuat sendiri laporan pertanggungjawaban dana hibah di DAD saat dipimpinnya kala itu, namun ia membuatnya secara fiktif. (NACO/B-11)

Berita Terbaru