Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kotim Berikutnya

  • Oleh Naco
  • 11 Maret 2017 - 05:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keinginan Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) usai gelar rapat bersama instansi terkait pada Kamis (9/3/2017) sore lalu untuk menunda tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak lantaran adanya revisi peraturan daerah (Perda) dikhawatirkan akan mengubah jadwal yang sudah ditetapkan panitia kabupaten. Mengingat masih banyak tahapan yang belum terlaksana.

Di antaranya Jumat (10/3/2017) sudah memasuki hari terakhir pelaksanaan tahapan ke delapan yakni penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan pencalonan Kades oleh Panpilkades, dimana penelitian itu dilakukan selama tiga hari dari 8-10 Maret 2017.

Kemudian, dilanjutkan 11-13 Maret pengumuman hasil penelitian, 14-27 Maret klarifikasi persyaratan pencalonan oleh calon kades, 28 Maret pelaksanaan seleksi berkas bakal calon kades yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang yang ditetapkan sebagai calon, 29 Maret pelaksanaan seleksi tambahan apabila berkas calon memenuhi persyaratan lebih dari lima orang.

Pada 30 Maret penetapan bakal calon, 31 Maret-2 April penyampaian permohonan dari Panpilkades kepada camat tentang permohonan fasilitasi pelaksanaan seleksi tertulis, 3-5 April permohonan dari camat kepada camat Panpilkab.

Pada 6-8 April penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi secara tertulis secara berjenjang dari Panpilkab kepada camat, camat kepada Panpilkades, Panpilkades kepada balon kades, 10-14 April seleksi tertulis.

Pada 15 April penetapan dan pengumuman nomor urut calon berdsarkan hasil seleksi tertulis. Serta dari 15-20 April penyerahan SK penetapan nama, foto dan nomor urut, sementara 5 April-1 Juni ada proses pengadaan surat suara, pendistribusian surat suara, sortir, pelipatan dan pengepakan logistik.

Pada 2 Juni-11 Juni pendistribusian logistik dari Panpilkab ke Kecamatan, 12-21 Juni pendistribusian dari kecamatan ke Panpilkades, 22 Juni pendistribusian Panpilkades ke KPPS serta pembentukab KPPS dan petugas Linmas TPS, 23 Juni-22 Juli bimtek bagi KPPS dan petugas Linmas.

Pada 15-17 Juli kampanye calon, 18-20 Juli masa tenang, 22 Juli penyampaian surat panggilan pemilih, dan 23 Juli pemungutan suara. 24-26 Juli rekapitulasi perhitungan suara, 27-29 Juli. Penentuan dan penetapan calon terpilih, 30 Juli pengumuman kades terpilih, 31 Juli-6 Agustus penyampaian kades terpilih olehh BPD kepada bupati melalui camat, 7 Agustus-5 September penyelesaian perselisihan atau penetapan kades terpilih oleh bupati, dan 6 September-5 Oktober pelantikan kepala desa

Meski sudah ada jadwal tahapan Komisi I meminta agar sementara tahapan dihentikan. Bahkan diperkirakan ada penambahan waktu pendaftaran jika revisi jadi dilaksanakan.

"Rekomendasi kami agar Perda direvisi, nanti ada edaran dari bupati, jadi saat revisi berjalan sementara tahapan distop dulu,"tegas Handoyo J Wibowo ketua Komisi I DPRD Kotim.

Sementara sejumlah panitia berencana akan mengundurkan diri bilamana nanti revisi dilakukan karena dikhwatirkan akan menambah masalah."Kami akan kerja dari awal jika perda direvisi," kata Panitia Pilkades Sudan, Anton Al Sudani. (NACO/B-5)

Berita Terbaru